KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, telah sesuai dengan kesepakatan bersama.
Penutupan bangunan itu merupakan hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).
Baca juga: Gereja Disegel, Bupati Purwakarta Persilakan Jemaat GKPS Menumpang di Tempat Ibadah Lain
"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Anne, di Purwakarta, Minggu (2/4/2023), dikutip dari Antara.
Baca juga: Bupati Anne Segel GKPS Purwakarta karena Tak Berizin, Sudah 2 Tahun Digunakan Beribadah
Anne menjelaskan, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut ilegal atau tak berizin untuk digunakan sebagai rumah ibadah.
Baca juga: Berdamai, Ketua RT di Lampung Minta Maaf dan Peluk Jemaat GKKD
Diketahui bahwa bangunan itu sudah dua tahun digunakan untuk beribadah para jemaat GKPS.
Anne mengatakan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.
Bupati Anne juga menyampaikan bahwa Pemkab Purwakarta bersama Kementerian Agama setempat akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap dapat beribadah dengan baik.
Sementara, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, mengatakan, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di bangunan itu, mengakui tidak mengantongi izin.
Baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan.
Sopian mengatakan, jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat.
Meskipun demikian, kata dia, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadah.
"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.