BANDUNG, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) membebastugaskan sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dengan adanya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, ke salah satu perusahaan bus.
Namun, Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani tidak mengungkapkan nama dan jumlah PNS yang dibebastugaskan.
"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," ucap Arief dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Dikatakan, saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN.
Arief menekankan pada jajarannya agar setiap kegiatan harus bekerja sesuai tugas dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Secara tegas, dia mengatakan tidak akan segan menindak personel yang melanggar aturan.
"Sesuai peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran," tegas Arief.
Baca juga: Kepalanya Minta THR ke Pengusaha, Kantor BNN Tasikmalaya Dikirimi Pisang dan Uang Mainan
Diberitakan sebelumnya, Foto surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ke salah satu perusahaan bus beredar di media sosial.
Humas PO Budiman Tasikmalaya Lujen mengatakan, sudah mengetahui adanya surat itu, tapi belum sempat menerima secara langsung.
Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya," tertulis dalam surat itu.
Baca juga: BNN Tasikmalaya Kirim Surat Permintaan THR ke Perusahaan Bus
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim, membenarkan terkait adanya viral surat tersebut.
Iwan pun mengakui adanya kesalahan sehingga surat tersebut sudah dicabut.
"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya. Hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja tapi surat itu sudah dicabut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.