Biaya pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polresta Bandung akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Hal ini mengacu pada PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai catatan, saat ini Petugas Pelayanan SKCK Polresta Bandung sudah tidak menerima pembayaran secara tunai/cash, maka pada saat pendaftaran SKCK secara online pilihlah menu pembayaran BRIVA.
Biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000 bisa dibayarkan melalui Bank BRI, ATM, M Banking dan BRI Link, dengan nomor BRIVA yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan pada saat daftar online
Sumber:
Instagram @skckonline_polrestabandung
https://sites.google.com/view/skckpolresbandung/persyaratan-skck?authuser=0