BANDUNG, KOMPAS.com -Sebanyak tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tercatat mengikuti Pemilu 2024 sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpianan mengatakan, tiga orang Kades itu baru mengundurkan diri secara sepihak, tapi belum menyertakan surat pengunduran diri ke dinas terkait.
"Ada kurang lebih tiga kades, ini akan kita terus lihat nama-namanya ini, karena kalau berkas ini kita belum pegang secara utuh," ujarnya dikonfirmasi di Soreang, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Pengakuan Kades Sidokepung Sidoarjo yang Disekap Warganya, Baru Dievakuasi Jam 3 Dini Hari
Kahpianan mengatakan, telah mengkonfirmasi kepada kades tersebut. Namun, lanjut dia, pengunduran diri para kades tersebut baru sepihak.
Dari data yang diterimanya, Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menemukan resi pengunduran diri kepada dinas terkait.
"Mestinya kepala Desa itu kan menyampaikan pengunduran dirinya secara jujur mestinya begitu kalau memang menyampaikan surat pengunduran diri sertakan juga resi penerimaan pengunduran dirinya kepada Dinas terkait ini kan tidak," ungkapnya.
Kahpiana menyebut, apabila ketiga kades yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 tersebut tidak secara utuh menyertakan pengunduran diri sesuai dengan aturan.
Baca juga: Maju Jadi Caleg dari Partai Lain, Hanura Sumsel Pecat 3 Kadernya di DPRD OKU
Maka, kata dia, akan terjadi polemik. Paling realistinya, sambung Kahpiana, para Kades tersebut tercatat sebagai anggota Partai.
"Kita konfirmasi dan kemudian kita tanya dinarasinya pun mereka mundur sepihak berarti. Artinya bahwa Kepala Desa itu sudah masuk menjadi anggota Parpol," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.