Padahal, merujuk pada Undang-Undang Desa, kepala desa itu dilarang dari anggota partai politik.
"Polemiknya ketika dia mencalonkan diri menjadi legislatif berarti dia harus menjadi anggota Parpol mau tidak mau kan harus punya KTA (Kartu Tanda Anggota) dan harus menjadi bagian dari parpol itu sendiri," jelasnya.
Kahpianan menjelaskan, jika para kades itu ingin menjadi calon anggota legislatif, mestinya melampirkan berkas persyaratan yang lengkap ke Silon (aplikasi yang digunakan di setiap satuan di KPU).
"Cuma ketika kita lihat beberapa ada laporan juga ke kita itu ada narasinya mundur ketika di tetapkan menjadi calon, padahal mestinya ketika masuk pendaftaran harus sudah ada surat pengunduran diri itu," terangnya.
Baca juga: Maju Jadi Caleg dari Partai Lain, Hanura Sumsel Pecat 3 Kadernya di DPRD OKU
Sejauh ini, pihaknya tengah melakukan penelusuran nama-nama kades tersebut dan mengkonfirmasi kepada dinas terkait ihwal syarat pengunduran diri mereka.
"Kami akan mencoba mengkordinasi menyampaikan ke pemerintah daerah (Pemda) karena memang diangkatnya kepala desa itu oleh bupati. Paling tidak bupati segera memproses kalau memang kades itu kekeuh mau mencalonkan segera proses surat pemberhentian kepala desanya supaya dia juga yang punya keinginan secara politik maju ya tidak terjerat UU Desa apalagi nanti sayangnya mereka akan dicoret nanti dalam proses pencalonan ini kalau memang belum ada surat pemberhentian,"pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.