Polisi menyita satu korek api mirip pistol, atribut geng motor, dan satu unit sepeda motor dari kedua pelaku.
Ditemukan pula beberapa obat keras dari tangan dua anggota geng motor itu.
Baca juga: 4 Anggota Geng Motor Penganiaya Polisi Pulang Dinas di Lampung, 3 Jadi Tersangka
Akibat perbuatannya, Maruly mengatakan para pelaku dijerat pasal 335 ayat 1 ke 1E KUHP pidana juncto 55 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
"Untuk obat keras terbatas akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba untuk ditindaklanjuti lebih dalam lagi," kata Maruly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.