KOMPAS.com - Rumsari (45), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Irak.
Hal itu diketahui usai Rumsari meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat dipulangkan ke Tanah Air melalui video yang viral di media sosial.
Dalam video itu Rumsari menyampaikan bahwa dia dipaksa terus bekerja tanpa gaji selama 19 bulan oleh agen yang memberangkatkannya meski sedang sakit.
"Saya ini sudah sakit jantung kronis, kolesterol, dan gula (diabetes), tapi masih dipaksa bekerja dan uang gaji saya dirampas oleh agen," kata Rumsari, dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Baru Turun dari Pesawat, Buronan TPPO Ditangkap Usai Tunaikan Ibadah Haji
"Saya minta tolong Pak Jokowi, pulangkan saya dari Irak ke Tanah Air. Saya sudah sakit-sakitan, tidak kuat kerja," sambungnya.
Bupati Subang, H. Ruhimat enggan berkomentar banyak perihal tersebut. Dia mengaku belum mengetahui ada warganya yang menjadi korban TPPO di Irak.
Usai meletakkan batu pertama replika Ka'bah di Masjid Al-Mukhlisin Pamanukan, Kamis (20/7/2023) sore, Ruhimat mengatakan, dia belum menerima laporan soal kasus tersebut dari Disnakertrans maupun Pemerintah Kecamatan Blanakan.
"Nanti saya tunggu laporan dulu dari pihak terkait, kasusnya seperti apa, sehingga bisa dicarikan solusinya," ujar Ruhimat.
Dewan Pimpinan Daerah Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) Subang membeberkan kronologi keberangkatan Rumsari untuk bekerja di luar negeri sesuai keterangan anak korban, Julaeha.
Ketua FPMI Subang, Wahyudin mengatakan, anak Julaeha pun heran setelah tahu ibunya berada di Irak. Padahal, awalnya Rumsari berangkat ke Arab Saudi.
Baca juga: Mensos Risma Serahkan Bantuan untuk Korban TPPO di Manggarai Timur
Julaeha juga tak tahu sponsor atau perusahaan yang memberangkatkan ibunya ke luar negeri, sebab Rumsari tidak berpamitan kepada keluarga sebelum pergi.
"Setelah ada keterangan dari anaknya saya dapat menyimpulkan ini PMI atau TKI (Rumsari) diduga diproses tidak sesuai prosedur karena tidak ada izin keluarga dan tidak ada (nama) PT-nya, serta saat itu pengiriman PMI/TKI ke 19 negara sedang moratorium dan sampai saat ini belum dicabut," ucap Wahyudin.
Wahyudin menyampaikan, berdasarkan komunikasi pihaknya dengan Rumsari, sponsor yang memberangkatkannya merupakan warga Indramayu berinisial SW.
Saat ditemui FPMI, SW tidak mengaku telah merekrut Rumsari dan memberangkatkannya ke luar negeri.
Kondisi ini membuat FPMI memutuskan untuk melaporkan kasus yang menimpa Rumsari ke Polda Jabar pada awal pekan depan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.