CIAMIS, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis menangkap 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, kasus pencurian terjadi dipicu keteledoran korban yang lupa mencabut kunci motor.
"Tiga kejadian karena ada keteledoran pemilik. Saya imbau warga Ciamis bila memarkirkan kendaraan tolong dalam keadaan aman. Titipkan kepada sekuriti dalam keadaan terkunci," katanya saat gelar perkara di Mapolres, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: 4 Kasus Kejahatan Jalanan di Medan yang Jadi Sorotan, Ada Begal dan Pencurian Ban Mobil
Menurutnya, pelaku diduga tidak secara spesifik menargetkan sepeda motor yang akan dicuri.
Mereka langsung beraksi saat ada kesempatan, salah satunya saat kendaraan ditinggal dengan kunci yang masih menempel.
Selain itu, dari penyelidikan sementara, para pelaku spesialis pencurian motor lintas kota.
"Ya, pelaku diindikasikan lintas kota," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Mobil di Sidoarjo
Sepeda motor hasil curian tersebut, kata Tony, belum sempat dijual oleh para pelaku. Mereka hanya mengganti nomor polisi asli dengan yang palsu agar kendaraannya tidak dikenali korban.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya di mapolres, Jumat (28/7/2023)."Kedua pelaku berinisial A dan ES. Mereka saling mengenal," jelasnya.
Sementara tiga pelaku lainnya diketahui sering beraksi di parkiran sepeda motor pusat perbelanjaan.
Dari penangkapan itu, pihaknya telah mengamankan empat sepeda motor.
Para pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang