BANDUNG, KOMPAS com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menciduk dua orang selebgram dan youtuber asal Bandung yang promosikan situs judi online di akun media sosialnya.
Adapun dua tersangka berinisial DS dan AF mendapat keuntungan Rp 5-10 juta setiap bulannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku ini berdasarkan dua laporan dan patroli yang dilakukan tim siber Polrestabes Bandung di media sosial.
Baca juga: Banyak Situs Pemerintah dan Akademik Disisipi Judi Online, Kemenkominfo Akui Sistem Pertahanan Lemah
"Kami lakukan patroli siber dan mendapatkan beberapa akun sosial media yang digunakan untuk promo judi online," ucap Budi saat rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua akun yang mempromosikan link situs judi online tersebut.
Petugas kemudian menangkap DS dan AF di kediaman mereka masing-masing.
"Yang satu (ditangkap) di Cicendo dan satu lagi di Margahayu," ucap Budi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang merupakan selebgram ini mempromosikan judi online di akun mereka masing-masing.
Untuk tersangka DS mempromosikannya di akun Instagramnya. DS juga seorang konten kreator di akun Youtube rekannya yang sudah memiliki 3 juta follower.
Tersangka memanfaatkan follower temannya itu untuk mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya.
"Dan para followernya yang mengklik link tersebut langsung masuk ke situs judi online, dan di situ di arahkan," ucap Budi.
Seperti halnya DS, Selebgram dan youtuber berinisial AF pun melakukan hal serupa. Akun YouTube dan Instagramnya memiliki ratusan ribu followers.
Di akun medsosnya ini, AF mempromosikan tiga link situs judi online di unggahan video maupun story instagramnya.
Baik DS maupun AF mendapat keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.
"Endorsenya bervariasi tergantung berapa banyak pengikutnya yang mengklik link tersebut. Keuntungan yang didapat Rp 5 juta kadang sampai Rp 10 juta, tergantung klik," ucapnya.