Bismo mengungkapkan, SZM tak sendiri. Ia direkrut oleh pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.
"SZM ini sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu hingga saat ini tertangkap," ungkapnya.
SZM dinilai meresahkan karena sosoknya merupakan figur publik yang dengan mudah mengajak followersnya atau masyarakat.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Perberat Denda Bos Judi Online Apin BK Jadi Rp 1 Miliar
Postingan judi online itu yang kemudian dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2, UU RI 19/2016 juncto Pasal 17 ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ancaman hukumannya, enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Ini terus kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan di tempat lain dan jaringan kejahatan lain," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.