Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Edelweiss, Bunga Abadi yang Terbakar di Gunung Gede

Kompas.com - 21/09/2023, 17:57 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

  

CIANJUR, KOMPAS.com – Hamparan bunga edelweiss turut terbakar dalam peristiwa kebakaran di sabana alun-alun Suryakencana Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Senin (18/9/2023) siang.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo mengungkapkan, diperlukan waktu setahun untuk  proses pemulihan hingga pertumbuhan kembali bunga yang rusak tersebut.

Adapun luasan lahan edelweiss yang terbakar mencapai 2.000 meter persegi dari area keseluruhan yang terbakar, yakni sekitar tiga hektar.

Baca juga: Edelweis di Gunung Gede Pangrango Ikut Terbakar

Edelweiss ini proses pemulihannya bisa cepat selama tidak ada gangguan. Estimasi kita sebagaimana yang dibudidayakan itu, setahun sudah bisa bersemi lagi," ujar Sapto kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Keberadaan bunga abadi di kawasan Gunung Gede Pangrango sangat ikonik, dan memiliki daya tarik tersendiri bagi pendaki.

Baca juga: Gunung Gede Pangrango Sudah 3 Kali Terbakar Sepanjang 2023

Terlebih, dari luasan 50 hektar alun-alun Suryakencana tersebut, 35 hektar di antaranya merupakan area edelweiss yang tersebar di beberapa titik.

Apalagi jika bunga ini sedang mekar, maka mata akan dimanjakan dengan hamparan putih yang eksotis, yang tentunya sangat instagramable dan kontenik.

Tumbuh di Lereng, Lembah, dan Sabana

Sebagai tumbuhan endemik, edelweiss hanya tumbuh di atas ketinggian 1.800 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Di kawasan TNGGP, edelweiss dapat dijumpai di lereng-lereng gunung dan sabana alun-alun Suryakencana bagian barat dan selatan.

"Juga bisa ditemui di lembah Mandalawangi area gunung Pangrango," kata Sapto.

Edelweiss merupakan tumbuhan langka karena populasinya yang terbatas dan hanya bisa ditemui di beberapa gunung di Indonesia, salah satunya Gede Pangrango.

Karena itu, keberadaannya terus dijaga dan kini tengah gencar dibudidayakan demi menjaga kelestariannya.

Bunga Langka dan Dilindungi

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2020, edelweiss merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi undang-undang.

Kaena itu, tindakan merusak dan mencuri tumbuhan tersebut bisa berakibat hukum berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, dikemukakan Sapto, bagi siapapun yang kedapatan merusak dan mengambil edelweiss dari kawasan konservasi TNGGP akan menerima sanksi sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com