Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Edelweiss, Bunga Abadi yang Terbakar di Gunung Gede

Kompas.com - 21/09/2023, 17:57 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

  

CIANJUR, KOMPAS.com – Hamparan bunga edelweiss turut terbakar dalam peristiwa kebakaran di sabana alun-alun Suryakencana Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Senin (18/9/2023) siang.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo mengungkapkan, diperlukan waktu setahun untuk  proses pemulihan hingga pertumbuhan kembali bunga yang rusak tersebut.

Adapun luasan lahan edelweiss yang terbakar mencapai 2.000 meter persegi dari area keseluruhan yang terbakar, yakni sekitar tiga hektar.

Baca juga: Edelweis di Gunung Gede Pangrango Ikut Terbakar

Edelweiss ini proses pemulihannya bisa cepat selama tidak ada gangguan. Estimasi kita sebagaimana yang dibudidayakan itu, setahun sudah bisa bersemi lagi," ujar Sapto kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Keberadaan bunga abadi di kawasan Gunung Gede Pangrango sangat ikonik, dan memiliki daya tarik tersendiri bagi pendaki.

Baca juga: Gunung Gede Pangrango Sudah 3 Kali Terbakar Sepanjang 2023

Terlebih, dari luasan 50 hektar alun-alun Suryakencana tersebut, 35 hektar di antaranya merupakan area edelweiss yang tersebar di beberapa titik.

Apalagi jika bunga ini sedang mekar, maka mata akan dimanjakan dengan hamparan putih yang eksotis, yang tentunya sangat instagramable dan kontenik.

Tumbuh di Lereng, Lembah, dan Sabana

Sebagai tumbuhan endemik, edelweiss hanya tumbuh di atas ketinggian 1.800 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Di kawasan TNGGP, edelweiss dapat dijumpai di lereng-lereng gunung dan sabana alun-alun Suryakencana bagian barat dan selatan.

"Juga bisa ditemui di lembah Mandalawangi area gunung Pangrango," kata Sapto.

Edelweiss merupakan tumbuhan langka karena populasinya yang terbatas dan hanya bisa ditemui di beberapa gunung di Indonesia, salah satunya Gede Pangrango.

Karena itu, keberadaannya terus dijaga dan kini tengah gencar dibudidayakan demi menjaga kelestariannya.

Bunga Langka dan Dilindungi

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2020, edelweiss merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi undang-undang.

Kaena itu, tindakan merusak dan mencuri tumbuhan tersebut bisa berakibat hukum berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, dikemukakan Sapto, bagi siapapun yang kedapatan merusak dan mengambil edelweiss dari kawasan konservasi TNGGP akan menerima sanksi sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan Hp Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan Hp Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Bandung
Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum 'Study Tour'

Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum "Study Tour"

Bandung
Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Bandung
Tiket Semifinal Persib vs Bali United 'Sold Out', Polisi Bersuara

Tiket Semifinal Persib vs Bali United "Sold Out", Polisi Bersuara

Bandung
8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar,  Polisi Dalami Alasannya

8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar, Polisi Dalami Alasannya

Bandung
Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com