Setelah dilakukan pengembangan, tersangka berinsial J, AM dan seorang penadah RSA ditangkap pada 21 September 2023 di Jakarta.
Berdasarkan catatan polisi, DS merupakan residivis pencurian komputer SMPN Tegal pada 2021. Pelaku divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Begitu pula dengan AM yang juga residivis yang terlibat dalam pencurian komputer SMPN Pekalongan pada 2020.
Baca juga: Tiga Pelaku Pembobol Gudang Daging Ayam di Makassar Ditangkap, Ambil Belasan Karung
Sedangkan J merupakan residivis pencurian ponsel di wilayah semarang dengan vonis 11 bulan penjara.
Akibat perbutannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ruben dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.