Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Pembunuhan di Subang: Garis Polisi Dipasang Lagi di TKP

Kompas.com - 21/10/2023, 19:02 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Garis polisi kembali dipasang di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar).

Pemasangan dilakukan pada Sabtu (21/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pemasangan garis polisi ini berkaitan dengan rencana penggeledahan ulang dan olah TKP ulang pada Selasa (24/10/2023).

Baca juga: 2 Tahun Tersimpan di TKP, Ember yang Digunakan Danu Bersihkan Darah Disita Polisi

Dalam agenda tersebut, tersangka pembunuhan di Subang, M Ramdanu atau Danu, bakal dihadirkan ke TKP.

"Kita akan cari barang bukti. Akan kita hadirkan juga tersangka Danu, kita bawa kembali ke TKP untuk mencari alat-alat yang mungkin masih tertinggal," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Kompas TV.

Pada agenda penggeledahan ulang dan olah TKP ulang, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Jabar akan turut dilibatkan.

Baca juga: Garis Polisi Rumah Korban Pembunuhan di Subang Dicabut, Dikembalikan ke Keluarga

Amankan ember di TKP pembunuhan Subang


Sebagai informasi, polisi sempat membawa Danu ke TKP pada pada kamis (19/10/2023).

Berdasarkan keterangan Danu di lokasi, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa ember biru.

Dulu, ember itu dipakai Danu untuk membersihkan darah di lantai rumah korban.

Menurut Surawan pada Jumat (20/10/2023), polisi membawa Danu ke TKP untuk melengkapi keterangan tersangka, sekaligus agar petugas memperoleh gambaran jelas tentang kasus pembunuhan ini.

Baca juga: Polisi Masih Mencari Bukti Golok dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com