Untuk diketahui, garis polisi di TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang sempat dicopot pada tahun lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menuturkan, pencopotan ini atas dasar permintaan keluarga.
"Memang penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, kemarin ini ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan. Dikembalikan lah barang bukti berupa TKP itu dan garis polisinya dicabut," ucapnya, 18 Agustus 2023.
Kala itu, Ibrahim berpesan agar keluarga korban tidak menguubah kondisi TKP karena kasus ini masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang, Sikap Janggal Yosep Sempat Dicurigai Yoris
Sejak menjadi lokasi pembunuhan Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, itu tidak terawat. Di sekitar rumah, tampak ditumbuhi ilalang.
Di lokasi itulah, jasad korban ditemukan dalam bagasi mobil pada 18 Agustus 2021.
Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan di Subang.
Mereka adalah Danu (keponakan Tuti, sepupu Amalia), Yosep Hidayah (suami Tuti, ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin). Dua nama tersangka yang disebut di awal, kini ditahan oleh polisi.
Baca juga: Kasus Subang, Youries Sempat Kecewa Ayahnya Main Golf Saat Keluarga Tahlilan untuk Tuti dan Amalia
Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.