SUBANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat kembali melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, di rumah kedua korban di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023) pagi.
Sebelumnya, polisi juga telah melakukan olah TKP sebanyak lima kali dalam kasus yang terjadi Rabu (18/8/2021) itu.
Berikut sejumlah hal dalam olah TKP kemarin:
Baca juga: Danu Dihadirkan Saat Olah TKP Kasus Pembunuhan di Subang, Golok Masih Terus Dicari
Penyidik dari Direskrimum Polda Jabar telihat membawa salah satu tersangka, yakni M Ramdanu atau Danu.
Danu yang tiba di lokasi dengan menaiki mobil Resmob, langsung digiring ke dalam rumah.
Keluarga Tuti dan Amalia juga turut menyaksikan jalannya olah TKP.
"Saya ingin melihat lebih dekat dan berharap kasus ini bisa cepat terungkap. Barang bukti bisa ditemukan," ucap Lilis Sulastri, kakak Tuti.
"Semoga dengan olah TKP ulang ini, kasus yang sudah dua tahun berlalu cepat terungkap dan para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," katanya.
Rara Istiati Wulandari alias Mbak Rara si pawang muncul dalam olah TKP tersebut.
Rara mengaku dirinya sering diminta tolong aparat kepolisian perihal kasus pidana, salah satunya pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Karena sebagai seseorang yang punya kekuatan indigo, Rara itu kan memang sering dimintai tolong aparat kemanan dan aparat negara, di antaranya polisi. Jadi tahun lalu tuh sebelum ada forensik datang itu kan 40 hari di hari ke 39 itu malam sebelum ke sini itu banyak yang minta tolong jadi jangan sampai ada yang kesurupan segala macam," ujarnya.
Menurut Rara, apa yang dilakukannya sebagai seorang indigo merupakan salah satu ikhtiar.
"Nah Rara juga dimintai tolong tapi waktu itu Rra masih belum bisa nyampe ke Subang jarak jauh," ucapnya.
4. Polisi pastikan keterangan Danu sesuai
Polisi menyimpulkan bahwa keterangan tersangka Danu sesuai dengan olah TKP.