Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan, tersangka Danu dihadirkan dalam olah TKP untuk mencocokan keteranganya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan pra rekontruksi dan rekontruksi.
Baca juga: Polisi Pastikan Keterangan Danu Sesuai di Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
5. Polisi temukan sarung golok
Polisi belum menemukan golok yang disebut jadi senjata untuk membunuh Tuti Suhartini di Subang, Jawa Barat.
Namun, setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, polisi menemukan sarung golok tersebut.
Dalam proses pencarian barang bukti itu, polisi tampak mencari di sekitar halaman rumah, termasuk di rerumputan dan semak-semak.
Diberitakan sebelumya, polisi menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Mereka adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Baca juga: BERITA FOTO: Kondisi Rumah Lokasi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Sebanyak 121 orang pun diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini. Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa. Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: David Oliver Purba, Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.