BANDUNG,KOMPAS.com - Polda Jabar melakukan penyisiran ulang saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kakak Tuti: Yosep Pernah Sebut Istri Mudanya Pelaku
Dalam penyisiran ini, tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, Unit Jihandak Gegana Polda Jabar, Dalmas Polres Subang, dan Inafis Polda Jabar melakukan penyisiran ulang, baik di rumah korban maupun di halaman sekitar TKP.
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar merilis sejumlah foto yang memperlihatkan aktivitas penyisiran ulang yang dilakukan kepolisian di sekitar rumah korban.
Kegiatan penyisiran ini dilakukan secara manual oleh tim penyidik Direkorat Reserse kriminal umum, Puslabfor Mabes Polri, Inafis Polda Jabar, Unit Jihandak Sat Brimob Polda Jabar, Dalmas dan melibatkan masyarakat sekitar.
Baca juga: Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Temuan Polisi
Hal tersebut diyakini untuk mencari dugaan keberadaan barang bukti yang sebelumnya telah diungkapkan oleh tersangka Danu.
Selain itu, kegiatan olah TKP ulang ini berhubungan dengan pengumpulan barang bukti yang masih tertinggal disekitar TKP.
Olah TKP menghadirkan tersangka Danu beserta salah satu kakak korban. Saat melakukan olah TKP ulang, tersangka Danu menceritakan kronologis kejadian saat itu.
Baca juga: Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Temukan Sarung Golok
Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, polisi menemukan sarung golok.
Namun, polisi belum menemukan golok yang disebut jadi senjata untuk membunuh Tuti.
"Baru sarung (golok)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan di lokasi olah TKP, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Polisi Pastikan Keterangan Danu Sesuai di Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Kelima tersangka ini adalah Danu alias M Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.