"Jadi sulit membayangkan buruh bisa sejahtera kalau gaji tetap seperti sekarang," ungkap Dede.
Mereka lantas mendesak DPRD Bandung Barat menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait rencana revisi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebab, perubahan aturan skema penetapan upah diperkirakan akan memberatkan buruh.
"PP 36 ini aturan turunan UU Cipta Kerja, sekarang pemerintah pusat mewacanakan merevisi. Kita menolak, ini bakal memberatkan buruh karena sama-sama turunan Omnibus Law," tegas Dede.
Tuntutan lainnya, buruh meminta agar Pemkab Bandung Barat membentuk dewan pengupahan dan melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL).
Hasil survei pasar itu nantinya harus jadi rujukan sebagai pertimbangan penetapan upah minimum tahun 2024.
"Pemerintah harus segera menggelar rapat dewan pengupahan dan survei pasar. Karena tanpa survei kita gak tahu berapa kebutuhan hidup layak secara ril bagi kita," papar Dede.
Baca juga: Gaji UMR Majalengka dan Daerah Lain Se-Jabar 2023
Pemkab Bandung Barat juga didesak agar membuat peraturan agar tidak ada praktik outsourcing yang mengabaikan struktur skala upah oleh perusahaan-perusahaan di Bandung Barat.
"Kita minta dibuatkan Perbup turunan dari Perda Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu diatur tentang outsourcing dan struktur skala upah."
"Supaya tidak ada lagi praktik outsourcing dan perusahaan yang mengabaikan struktur skala upah," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.