Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan CCTV

Kompas.com - 13/12/2023, 19:29 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai, mantan orang nomor satu di Kota Bandung itu terbukti secara sah dan meyakinkan telibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan ISP.

"Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, apabila tidak membayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Hera Hartiningsih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Tidak hanya pidana badan dan denda, Yana Mulyana juga diharukan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 Dollar AS.

Hera mengatakan, bila terdakwa tidak mampu membayar, maka akan dikenakan kurungan penjara selama satu tahun.

"Paling lambat 1 bulan saat ketentuan hukum tetap, kalau tidak agar dilelang untuk menutup uang pengganti dan jika tidak ada harta benda untuk uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun," katanya.

Baca juga: Penyuap Ex Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Selain itu, Yana Mulyana dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Pencabutan hak politik ini karena Yana Mulyana tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah pidana pokok," tambah Hera.

Adapun vonis terhadap Yana Mulyana ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut lima tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap JPU KPK, Tony Indra saat membacakan tuntutan di PN Bandung pada, Rabu (29/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com