Terkait dengan penggunaan aplikasi SiRekap, dia menyebutkan bahwa itu adalah kebijakan KPU RI. Namun demikian, pelaksanaan Pemilu di Jabar masih terus berjalan dan belum selesai.
"Ini adalah (SiRekap) alat bantu yang sebenarnya memudahkan rekapitulasi suara dari semua kecamatan di Jabar. Kasus SiRekap ini adalah kewenangan yang ada di KPU RI," ucap Ummi.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam-zam mengungkapkan, Bawaslu Jabar menerima semua laporan dugaan kecurangan Pemilu yang disampaikan masyarakat.
Hal tersebut merupakan partisipasi aktif dan juga hak konstitusi setiap warga negara Indonesia yang menjunjung prinsip demokrasi.
"Kita Bawaslu telah melakukan upaya dan ketika upaya pencegahan lalai tidak bisa dicegah kami masuk dalam penanganan penindakan. Kita ada dua mekanisme baik temuan dan laporan masyarakat. Selama laporan disampaikan secara resmi kami tidak akan menolaknya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.