Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Maling Motor di Bogor Basah Kuyup Usai 7 Jam Sembunyi di Sumur

Kompas.com - 18/03/2024, 17:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Maling motor beraksi di Kampung Momonot, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2024) pukul 23.00 WIB.

Kedua maling itu berhasil ditangkap setelah aksinya tepergok warga. Salah satu pelaku bahkan sempat sembunyi di sumur sebelum akhirnya ditangkap warga.

Pelaku yang sembunyi di sumur berinisial YS (26), sedangkan yang lebih dulu ditangkap berinisial ZA (22).

"Lumayan lama ya ngumpetnya (di sumur), kurang lebih ya 7 jam ada," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunung Putri AKP Didin Komarudin, Minggu (17/3/2024).

Detik-detik maling yang bersembunyi di sumur itu dievakuasi, sempat divideokan warga. Saat maling itu dievakuasi, langit tampak terang.

Dikutip dari Tribunnews Bogor, maling tersebut dievakuasi warga dan polisi menggunakan ban bekas yang diikat tali. Ban itu lantas ditarik beramai-ramai.

Pelaku yang berhasil dievakuasi terlihat basah kuyup. Ia kemudian diamankan polisi.

Baca juga: Maling Motor di Bogor Ditangkap Warga Setelah Sembunyi di Sumur Selama 7 Jam

Tepergoknya aksi maling motor


Didin mengatakan, aksi maling itu ketahuan usai pemilik Nmax curiga lantaran dia mendengar suara motornya. Setelah mengecek ke depan rumah, ia melihat dua pelaku sedang mendorong motor Nmax-nya.

Mengetahui hal itu, pelaku langsung meneriaki "maling" ke pelaku.

Karena aksinya ketahuan, pelaku ketakutan. Mereka lalu kabur dan meninggalkan motor curian. Warga lantas mengejar mereka.

"Saat diteriaki 'maling' itulah pelaku langsung kabur menggunakan motor miliknya, sementara motor yang tadi didorong oleh pelaku pun dibuang (ditinggal)," ucapnya.

Didin menuturkan, pelaku sudah dibawa ke Markas Polsek Gunung Putri.

"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini," ungkapnya, dilansir dari Tribunnews Bogor.

Menurut Didin, percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 53 KUHP.

Baca juga: Maling Burung Tertangkap Usai Balik ke TKP gara-gara Motornya Tertinggal

Sumber: Kompas.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Andi Hartik)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kronologi Maling Motor Viral Sembunyi Dalam Sumur di Bogor, Dievakuasi Polisi Pakai Ban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com