Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Tahanan Kabur di Cianjur Ditangkap, Tinggal Seorang Buron

Kompas.com - 17/04/2024, 17:15 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Timsus Gabungan Polres Cianjur dan Kejari Cianjur, Jawa Barat kembali meringkus dua orang tahanan yang sebelumnya kabur.

Keduanya, yakni RP (23) dan YA (31) dihadiahi timah panas karena disebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua terdakwa kasus pencurian ini ditangkap di daerah Cikalongkulon, Cianjur, tadi malam.

"Diamankan di satu tempat saat bersembunyi di kawasan perkebunan,” kata Aszhari di Mako Polres Cianjur, Rabu (17/4/2024).

Dia menyebutkan, sejauh ini jumlah total buronan yang berhasil kembali ditangkap sudah enam orang.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tahanan Kabur di Cianjur, Wajahnya Sempat Ditampar Warga

Sebelumnya, empat tahanan lain, MA, MR alias Ogut, RM alias Asep dan AG alias Haji telah ditangkap di tiga tempat berbeda.

Aszhari menegaskan, timsus gabungan masih memburu satu tahanan lainnya yang masih menjadi buronan.

“Tinggal satu orang lagi, UI alias Boncel, kita imbau segera menyerahkan diri, karena kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas bila tidak menyerahkan diri, atau melawan petugas saat penangkapan,” ujar dia.

Aszhari juga mengingatkan kepada siapa pun termasuk pihak keluarga pelaku untuk kooperatif dan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya.

“Kalau berupaya menutup-nutupi keberadaan tahanan kabur ini tentunya akan menghambat proses penyidikan, akan kita kenakan pasal," ujar Aszhari.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastono menambahkan, dua tahanan yang baru ditangkap ini merupakan komplotan kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Detik-detik Tahanan Kabur di Cianjur Diringkus Polisi

“Satu komplotan bersama satunya lagi yang masih buron itu untuk kasus pembongkaran gudang beras," ucap Yudi di kesempatan yang sama.

Lebih lanjut dikatakan, komplotan ini telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur dengan pidana penjara selama 2,6 tahun.

“Untuk yang dua tahanan ini, hari ini juga kita lakukan eksekusi ke Lapas Cianjur,” imbuh dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tujuh tahanan melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Senin (25/3/2024) petang.

Para terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan ini kabur dengan cara menjebol teralis ventilasi kamar mandi sel tahanan pengadilan.

Baca juga: Kronologi 7 Tahanan Kabur di Pengadilan Negeri Cianjur

Berselang tiga hari, satu dari tujuh buronan itu ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di daerah Cibalagung, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Cianjur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com