BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada apartaur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar yang terbukti bermain judi online.
"Tadi saya sudah tanya Pak BKD kalau ada pegawai yang terbukti itu sudah bisa kena sanksi," ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (19/6/2024).
"Harus ada bukti, tidak bisa menunjuk si A main judi online, terus kita sanksi. Harus ada bukti dan itu bisa di sanksi," tambah Bey.
Baca juga: Ketua MPR Dorong Pemerintah Tuntaskan Akar Persoalan Merebaknya Pelaku Judi Online
Menurut Bey, ASN harus bisa menjaga integritas dengan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan hukum. Apalagi judi online, secara hukum Negara dan agama pun dilarang.
Namun, dia tidak melarang bagi ASN yang mencari tambahan penghasilan. Asalkan ditempuh dengan cara-cara yang tak melanggar aturan.
"Dari segi agama haram juga. Lebih baik cari yang halal masih banyak pekerjaan halal. Misalnya bekerja ASN, ya sudah bekerja," kata dia.
Sementara itu, terkait dengan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, Bey mengaku sangat mendukung.
"Turunan pasti ada, kami sesuaikan. Pastinya juga kami ya kan kalau ada Keppres, di daerah juga kami harus mendukung. Nanti kami siapkan," ucap Bey.
Baca juga: Menko PMK: Tugas Satgas Judi Online Pencegahan dan Penindakan, Bukan Beri Bansos
Selain ASN, Bey juga mengimbau, masyarakat tidak bermain judi online, karena bisa sangat merugikan.
"Yang penting, Tidak hanya ASN tapi semua masyarakat, jangan terlibat dengan judi online," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.