BOGOR, KOMPAS.com - Mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi F 1537 BR menabrak minimarket di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Tabrakan itu menghancurkan kaca depan dan tembok bangunan minimarket.
Baca juga: Hindari Tabrak Orang Menyeberang, Pengendara Ninja Tewas Kecelakaan
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa mengatakan, tabrakan terjadi tepatnya di Jalan Raya Umum Puncak, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (10/8/2024) siang.
Kap mobil Ertiga itu bahkan sampai masuk hingga ke bagian dalam minimarket tersebut.
"Kejadian ini melibatkan mobil Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh Abdurachman Sanusi, seorang pensiunan asal Jakarta Timur," ujar Eddy saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu.
Eddy menuturkan, insiden bermula ketika pengemudi memarkirkan mobilnya di depan minimarket di Jalan Raya Umum Puncak.
Saat itu, ia buru-buru hendak mengambil uang ke ATM yang ada di minimarket tersebut.
"Nah pengemudi yang saat itu berada di dalam minimarket untuk mengambil uang, tidak menyadari bahwa persneling mobil masih berada di posisi D atau drive," ujar Eddy.
Kondisi itu membuat pengemudi lupa untuk memindahkan posisi persneling ke N atau Netral.
Ketika kembali dari minimarket, ia menyalakan mesin dan tiba-tiba mobil melaju ke depan.
Alhasil, mobil menabrak minimarket dengan cukup keras.
"Setelah menyalakan mesin, mobil tiba-tiba melaju ke depan. Karena panik, pengemudi tidak sempat menghentikan kendaraan dan mobilnya menabrak kaca depan minimarket, merusak sebagian tembok dan kaca depan bangunan serta sejumlah barang dagangan, termasuk susu formula," ungkap Eddy.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Eddy mengatakan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tabrakan itu. Meski begitu, kerugian materi mencapai Rp 8 juta.
Baca juga: Truk Tronton Pengangkut Semen Tabrak Warung di Lombok Timur, 1 Orang Tewas dan 6 Luka-luka
Dari hasil penyelidikan, kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang tidak memperhatikan kondisi kendaraannya sebelum menyalakan mesin.
"Untuk penyelesaian masalah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah. Pengemudi sudah membayar sebagian ganti rugi sebesar Rp 5 juta dan sisa pembayaran akan diselesaikan pada hari Senin mendatang," tambahnya.
Atas kejadian itu, Eddy mengimbau agar para pengemudi selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara untuk menghindari kejadian serupa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang