Kemudian pada pukul 22.00 WIB, polisi menahan tersangka. Ia dijerat pasal berlapis.
Armor disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Armor juga dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Pelaku juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Kami menunjuk seluruh penyidik dari PPA Polres Bogor yang wanita yaitu polwan karena ini kasus luar biasa. Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan karena kasus ini sangat sensitif terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang