Sementara, kuasa hukum Saka, Titin, mengatakan, mereka juga meminta agar seluruh terpidana yang sebelumnya pernah kesal dengan Sudirman, mau memaafkan dan kompak untuk PK.
Ini terjadi karena Sudirman lah yang terpaksa mengakui tuduhan dari oknum karena tidak kuat disiksa.
"Sudirman kan dianggap mengakui lebih dahulu karena tidak menahan penyiksaan. Jadi, semua merasa menyalahkan Sudirman. Tapi, semua sama-sama menderita," kata Titin.
Sekarang, tambah Titin, semua kompak ingin mengajukan PK.
Sebelumnya diberitakan, Saka Tatal telah mengajukan PK dan telah disidangkan. Kini, Saka tinggal menunggu hasil sidang PK.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang