Ketika korban HS dianggap tewas, mereka masuk ke rumah dan menganiaya istri korban, RF (27), anaknya (10), dan neneknya, NN (55).
"Ketika suami (HS) meninggal, tersangka masuk ke dalam rumah dan menganiaya anggota keluarga lainnya hingga mengalami luka berat," kata Adhimas.
Setelah perampokan, jenazah HS rencananya akan dibuang ke Sukabumi menggunakan mobil Calya. Namun, karena rumah korban sudah ramai oleh warga, niat tersebut diurungkan.
Baca juga: Utang dan Hubungan Sesama Jenis Diduga Jadi Motif Balita di Lebak Dibunuh
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil Xpander dan Calya, satu unit motor N-max, kunci pas berlumuran darah, satu set perhiasan emas, tiga cincin emas, satu gelang emas, dan lima unit handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama maksimal 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang