CIREBON, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eki mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau descente.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (27/9/2024) pukul 14.00 WIB.
Seluruh pihak terkait akan melakukan pemeriksaan dan penelitian di lokasi-lokasi yang berkaitan dengan kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016.
Baca juga: Kesaksian Mengharukan Eks Pengacara Terpidana Kasus Vina di Sidang PK
Keputusan ini diumumkan oleh ketua majelis hakim setelah Titin Prialianti memberikan kesaksian pada agenda kesembilan sidang tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Ari Ferdian menyatakan, keputusan untuk mengabulkan pemeriksaan setempat didasarkan pada misi Mahkamah Agung yang berupaya menjunjung tinggi pencarian keadilan.
"Berbunyi, pelayanan hukum bagi para pencari keadilan. Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan mengabulkan permohonan Sidang Pemeriksaan Setempat," ungkap Ari di ruang persidangan.
Baca juga: Hakim Tanya Face Recognation ke Ahli Mata di Sidang PK Terpidana Kasus Vina dan Eky
Keputusan ini disambut tepuk tangan dan riuh dari para hadirin.
Namun, majelis hakim menolak permohonan kuasa hukum yang meminta agar sidang PS dilaksanakan pada malam hari pukul 22.00 WIB, dengan alasan keamanan.
Sidang PS akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Menanggapi keputusan tersebut, Jutek Bongso, kuasa hukum enam terpidana, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi dikabulkannya sidang PS sebagai upaya untuk mencari kebenaran dan keadilan.
Jutek menjelaskan, permohonan PS telah diajukan tim kuasa hukum beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sidang di lokasi sangat penting agar majelis hakim dapat melihat langsung lokasi, jarak antar lokasi, dan disesuaikan dengan fakta-fakta persidangan.
"Tempatnya dari sejak rumah ketua RT Pasren, tempat para terpidana berkumpul di malam hari, di mana Vina dan Eki ditemukan tewas di tempat lain. Kemudian sekitar SMPN 11 Kota Cirebon, dan juga jembatan layang Talun," jelas Jutek kepada Kompas.com saat jeda persidangan.
Jutek meyakini Sidang Pemeriksaan Setempat yang akan dilakukan pada Jumat nanti akan menambah keyakinan majelis hakim PK dalam memutuskan bahwa para terpidana benar-benar tidak bersalah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang