BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap, senjata api yang digunakan pelaku penculikan berinisial DAS adalah jenis Sig Sauer.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul senjata tersebut.
"Kalau terkait dengan kepemilikan senjata, sejauh ini dari hasil penyidikan sementara, senjata tersebut merupakan milik tersangka DAS. Ia memiliki senjata api jenis Sig Sauer beserta 9 butir peluru kaliber 9 mm," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast dalam rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Motif Penculikan Wanita di Antapani Bandung: Pelaku Cemburu dan Pernah Punya Hubungan Dekat
Mengenai asal-usul senjata, Jules menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman.
"Berizin atau tidak, sejauh ini kami belum menemukan kepemilikan izin dari yang bersangkutan. Nanti masih kita dalami terkait dengan asal-usul dari senjata ini, apakah dipinjam, dibeli, atau didapat dari mana," ujarnya.
Dalam rekaman dugaan penculikan yang beredar di media sosial, salah satu pelaku terlihat menodongkan senjata mirip pistol kepada korban di depan kediamannya sebelum membawa korban paksa ke dalam mobil.
"Salah satunya membawa senjata api," kata Jules.
Baca juga: 5 Fakta Penculikan Wanita di Bandung, Korban Disekap 8 Jam Diduga karena Sakit Hati
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, mengonfirmasi bahwa senjata api jenis Sig Sauer tersebut adalah yang digunakan pelaku saat penculikan.
"Iya, itu dia senjatanya," kata Abdul.
Setelah penculikan, korban dibawa berputar-putar oleh pelaku di seputaran Kota Bandung selama kurang lebih 8 jam.
Korban kemudian diturunkan di daerah Pasir Impun, Bandung.
"Salah satu pelaku mencari ojek, memberhentikan ojek, dan kemudian membawa korban ke tempat pemberhentian di Pasir Impun," jelas Jules.
Korban akhirnya diantar pulang oleh tukang ojek ke kediamannya.
Penyidik Polrestabes Bandung, yang dibantu oleh Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap empat pelaku, yang diketahui berinisial AS (35), TA (51), AT (51), dan otak penculikan berinisial DAS (48).
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk kendaraan Xenia yang digunakan pelaku untuk membawa korban, serta sepucuk senjata api jenis Sig Sauer beserta amunisinya.
"Para pelaku ditetapkan sementara diduga melanggar Pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara untuk Pasal 328 KUHP, dan maksimal 8 tahun penjara untuk Pasal 333 KUHP," pungkas Jules.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang