CIREBON, KOMPAS.com - Dua orang sindikat polisi gadungan dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Keduanya bersama dua orang DPO melakukan razia narkoba palsu ke sejumlah kos.
Dari dua TKP, tiga unit HP dan dua sepeda motor penghuni kos-kosan raib digondol sindikat.
Keduanya dijerat pasal berlapis 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dua tersangka DPO masih diburu petugas.
Baca juga: Gunakan Pelat Palsu, Diduga 3 Polisi Gadungan Hendak Tangkap Wanita di Batam
Dua pelaku polisi gadungan berinisial AP (29) dan TS (35) terus menutupi wajah saat digelandang Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Selasa, (25/2/2025) siang.
Keduanya dihadirkan dalam rilis perkara kasus yang sempat menyita perhatian sebagian warga Kota Cirebon.
AKBP Eko Iskandar, Kapolres Cirebon Kota, menyampaikan bahwa keduanya bersama dua tersangka lainnya (CP) dan (UP) melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.
Tak tanggung-tanggung, empat orang ini melakukan razia narkoba yang menyasar sejumlah kos-kosan di pusat Kota Cirebon.
Baca juga: Viral Diduga Polisi Gadungan Berusaha Tangkap Seorang Wanita di Batam
Dalam melancarkan aksinya, setiba di salah satu kos yang menjadi target, keempatnya seakan menggerebek lokasi.
Mereka meminta identitas dan meminta penghuni kos untuk tes urine di kamar mandi.
Di saat lengah ini, sindikat polisi gadungan ini langsung menguras barang berharga dan mengambil kunci motor para korban.
"Pelaku ini menyasar kos secara random, mendatangi, mengaku anggota polisi. Mereka memeriksa korban dan meminta tes urine; saat korban ke kamar kecil, pelaku melancarkan aksinya, mengambil kunci motor, HP, dan pintu dikunci dari luar," kata Eko dalam rilis di Mapolres, Selasa (25/2/2025) siang.
Tak hanya satu lokasi, kejahatan dengan pencurian dan penipuan ini dilakukan sindikat yang menyasar kos-kos lainnya.
Laporan aksi yang sangat meresahkan pada 17 Februari 2025 ini langsung ditindaklanjuti dan berhasil menangkap AP dan TS.
Sementara dua tersangka lainnya, berinisial CP dan UP, ditetapkan sebagai DPO, yang masih dalam perburuan petugas.
Baca juga: Biar Dianggap Pahlawan, Polisi Gadungan Bakar Rumah Warga, Kok Bisa?
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku tidak menggunakan seragam Polri, tetapi berpakaian bebas.
Keduanya terancam pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang