BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Hartono Soekwanto (53) sebagai tersangka atas aksi koboi jalanan dengan menenteng senjata api ke pengemudi kendaraan.
Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api kepada penumpang kendaraan roda empat di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan pelaku diamankan setelah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas aksi teror yang ia lakukan.
Baca juga: Pria Bersenpi Gedor dan Paksa Buka Mobil Berisi Sejumlah Wanita di Bandung Barat
"Pelaku diamankan pada tanggal 3 Maret 2025. Pelaku memang hadir secara langsung di Polres Cimahi karena pelaku kooperatif begitu dihubungi, beserta dengan senjata yang dipergunakan saat kejadian," ujar Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).
Peristiwa itu bermula saat pelaku melihat kendaraan yang diduga ditumpangi oleh mantan kekasih.
Pelaku kemudian memburu kendaraan dan menghentikan mobil korban.
Pelaku kemudian mengeluarkan senjata api dan menggedor-gedor pintu kendaraan, memaksa ingin menemui korban berinisial NA (29), yang tak lain adalah mantan kekasihnya.
Baca juga: Polisi Amankan Hartono Soekwanto, Koboi Jalanan yang Tenteng Senpi di Bandung Barat
"Menurut pengakuan pelaku, memang pelaku dan korban mempunyai hubungan pertemanan, kemudian pelaku mengetahui kendaraan tersebut karena memang kendaraan itu berasal dari pelaku," ucap Tri.
Atas aksinya yang mengeluarkan senjata api, Hartono dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ucap AKBP Tri Suhartanto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang