Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Rumah Dieksekusi, Warga Cicalengka Minta Bupati Bandung Turun Tangan

Kompas.com, 15 April 2025, 13:36 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - MZ Al-Faqih, kuasa hukum warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memastikan perlawanan secara hukum terhadap pihak penggugat tetap akan berlanjut, terkait eksekusi ratusan rumah warga dan bangunan SDIT Bina Muda, Selasa (15/4/2025).

Dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan hukum yang diajukan.

Salah satunya, putusan-putusan yang selama ini dipegang oleh penggugat yang tak menyebutkan batas-batas tanah yang diklaim milik penggugat.

Diketahui, eksekusi tersebut tertuang dalam Penetapan Ketua PN Bale Bandung: 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo 458 K/Pdt/2013 Jo 312 PK/Pdt/2023, tanggal penetapan: 5 Desember 2023, dan akan dieksekusi pada hari ini.

Baca juga: Warga Cicalengka Bandung Tolak Digusur sejak 2009, Tak Bisa Tidur Jelang Eksekusi

Menurutnya, putusan tersebut bersifat non-executable.

Pihaknya mempertanyakan, mengapa eksekusi ratusan rumah warga dan salah satu bangunan SDIT Bina Muda tetap berlangsung.

"Kenapa kemudian eksekusi tetap akan dilaksanakan? Kemudian yang kedua, kami juga sudah mengajukan banding. Karena kemarin ternyata perlawanan kami tidak diterima. Kami menyayangkan, kenapa tidak diterima?" kata dia ditemui di lokasi.

Padahal, kata dia, semua bukti yang dimilikinya diklaim sangat valid dan kuat.

Termasuk, bukti yang sempat dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat.

Dia berpandangan, akar persoalan dari rencana eksekusi tersebut berasal dari buku letter C yang dikeluarkan Desa Panenjoan dan Desa Tenjolaya sebelum kedua desa itu dimekarkan.

Ia menjelaskan bahwa akar permasalahan sebenarnya terletak pada buku C. Dahulu, Tenjolaya merupakan satu desa yang kemudian dimekarkan menjadi Desa Tenjolaya dan Desa Panenjoan.

Buku C asli saat ini tersimpan di Desa Panenjoan, sementara desa hasil pemekaran hanya memiliki salinan dari buku C tersebut.

Menurut Faqih, seandainya semua pihak merujuk pada buku induk, permasalahan ini tidak akan muncul karena kepemilikan tanah telah tercantum dengan jelas di sana.

"Nah, saya bisa berpendapat ini karena kami, kuasa hukum, mendapatkan informasi langsung dari pemerintah setempat, dari Desa Tenjolaya maupun dari Desa Panenjoan, dan itu sudah kami lampirkan bukti-bukti tersebut ke pengadilan. Makanya kami menyayangkan, kenapa pengadilan tidak mau memeriksa bukti-bukti yang sudah kami ajukan," sambungnya.

Rencananya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi Pengadilan Tinggi Bandung, bahkan akan mengadukan persoalan eksekusi lahan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau