BANDUNG, KOMPAS.com - MZ Al-Faqih, kuasa hukum warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memastikan perlawanan secara hukum terhadap pihak penggugat tetap akan berlanjut, terkait eksekusi ratusan rumah warga dan bangunan SDIT Bina Muda, Selasa (15/4/2025).
Dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan hukum yang diajukan.
Salah satunya, putusan-putusan yang selama ini dipegang oleh penggugat yang tak menyebutkan batas-batas tanah yang diklaim milik penggugat.
Diketahui, eksekusi tersebut tertuang dalam Penetapan Ketua PN Bale Bandung: 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo 458 K/Pdt/2013 Jo 312 PK/Pdt/2023, tanggal penetapan: 5 Desember 2023, dan akan dieksekusi pada hari ini.
Baca juga: Warga Cicalengka Bandung Tolak Digusur sejak 2009, Tak Bisa Tidur Jelang Eksekusi
Menurutnya, putusan tersebut bersifat non-executable.
Pihaknya mempertanyakan, mengapa eksekusi ratusan rumah warga dan salah satu bangunan SDIT Bina Muda tetap berlangsung.
"Kenapa kemudian eksekusi tetap akan dilaksanakan? Kemudian yang kedua, kami juga sudah mengajukan banding. Karena kemarin ternyata perlawanan kami tidak diterima. Kami menyayangkan, kenapa tidak diterima?" kata dia ditemui di lokasi.
Padahal, kata dia, semua bukti yang dimilikinya diklaim sangat valid dan kuat.
Termasuk, bukti yang sempat dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat.
Dia berpandangan, akar persoalan dari rencana eksekusi tersebut berasal dari buku letter C yang dikeluarkan Desa Panenjoan dan Desa Tenjolaya sebelum kedua desa itu dimekarkan.
Ia menjelaskan bahwa akar permasalahan sebenarnya terletak pada buku C. Dahulu, Tenjolaya merupakan satu desa yang kemudian dimekarkan menjadi Desa Tenjolaya dan Desa Panenjoan.
Buku C asli saat ini tersimpan di Desa Panenjoan, sementara desa hasil pemekaran hanya memiliki salinan dari buku C tersebut.
Menurut Faqih, seandainya semua pihak merujuk pada buku induk, permasalahan ini tidak akan muncul karena kepemilikan tanah telah tercantum dengan jelas di sana.
"Nah, saya bisa berpendapat ini karena kami, kuasa hukum, mendapatkan informasi langsung dari pemerintah setempat, dari Desa Tenjolaya maupun dari Desa Panenjoan, dan itu sudah kami lampirkan bukti-bukti tersebut ke pengadilan. Makanya kami menyayangkan, kenapa pengadilan tidak mau memeriksa bukti-bukti yang sudah kami ajukan," sambungnya.
Rencananya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi Pengadilan Tinggi Bandung, bahkan akan mengadukan persoalan eksekusi lahan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.