BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mendalami sumber obat yang digunakan tersangka Priguna Anugerah (31) dalam kasus pemerkosaan terhadap korban keluarga pasien di ruang 711, Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat menyuntik korban dengan obat bius.
"Semua kami periksa, sumber obat, prosedur pengeluarannya, masih dalam penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Senin (28/4/2025).
Menurut Surawan, pendalaman prosedur obat ini akan difokuskan setelah seluruh proses saintifik rampung dilakukan.
Baca juga: Fakta Baru Kekerasan Seksual Dokter: DNA Tersangka Priguna Terbukti di TKP
"Nanti sumbernya (obat) akan ketahuan setelah pemeriksaan lebih dalam. Saat ini, fokus kami menyelesaikan tahapan saintifik terlebih dahulu," ucapnya.
Perwira menengah polisi itu pun menyebut bahwa sampai saat ini, saksi masih 17 orang, tetapi tak menutup kemungkinan ada penambahan pemeriksaan saksi terkait pendalaman prosedur pengeluaran obat ini.
"Ke depan mungkin ada 4 atau 5 lagi yang dilakukan pemeriksaan terkait dengan prosedur obat-obatan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan DNA terhadap alat kontrasepsi dan rambut yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi memastikan tidak menemukan DNA individu lain selain milik tersangka Priguna Anugerah.
"Yang jelas pelaku tunggal, baik dari rekaman CCTV segala macam, (memperlihatkan) keluar masuk dia sendiri (tersangka) bersama korban," katanya.
Baca juga: Respons Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, BPOM Revisi Penggunaan Obat Bius
Adapun tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi juga berencana menambah Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
Tak hanya itu, pihak Unpad pun telah memberhentikan tersangka dari program PPDS lantaran mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.
Pihak RSHS Bandung bahkan memasukkan Priguna dalam daftar hitam atau blacklist dan melarang tersangka praktik di rumah sakit tersebut.
Kementerian Kesehatan bahkan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna sehingga ia tak bisa melakukan praktik kedokteran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang