BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Raihan tersebut menandakan kembalinya Kota Bandung mendapatkan predikat WTP setelah dua tahun sebelumnya hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Ini merupakan kali kelima Kota Bandung mendapatkan opini WTP setelah dua tahun ke belakang di tahun 2023 dan 2024 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP," kata Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
Farhan memastikan Pemkot Bandung telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk mendapatkan predikat WTP.
Baca juga: Sorot Tanah Eks Palaguna Tak Jelas, Tak Bertuan, Farhan: Saya Ambil Alih Dulu
"Kami sangat bersyukur bahwa dalam tiga bulan sejak kami dilantik, bekerja keras bersama-sama dengan badan keuangan dan aset daerah, serta dengan inspektorat dan juga bersama-sama dengan DPRD sebagai badan legislatif yang mengawasi pemerintahan selama tiga bulan ini," ujarnya.
Berikut hasil penilaian BPK:
1. Aset Tetap sebesar Rp 551 miliar belum dapat dipastikan status dan keberadaannya.
2. Sebanyak 1.141 bidang tanah yang disewakan luasnya lebih besar dari luas tanah yang tercatat pada Daftar Barang Milik Daerah (BMD) dengan selisih sebesar 139.465 meter persegi yang belum dapat dijelaskan selisihnya.
3. Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada 14 perumahan sebesar Rp 187,99 miliar dalam Neraca Pemerintah Kota Bandung sudah beralih fungsi dan tidak dikuasai oleh Pemkot Bandung.
4. Pemkot Bandung belum menyajikan Aset PSU pada 95 perumahan yang telah diserahterimakan sebesar Rp 4 triliun.
Baca juga: Darurat Sampah di Pasar Bandung, Farhan: Harus Ada Tindakan Radikal...
1. Melakukan inventarisasi Aset Tetap secara sensus untuk penelusuran atas Aset Tetap sebesar Rp 551,72 miliar, sehingga sebesar Rp 498,98 miliar di antaranya telah dapat diketahui status dan keberadaannya. Sisanya sebesar Rp 52,74 miliar berupa aset rusak berat, aset hilang, dan aset yang telah dihancurkan sedang dalam proses verifikasi Inspektorat Kota Bandung.
2. Memverifikasi 1.141 bidang tanah sehingga menemukan 764 obyek tanah sewa seluas 289 ribu meter persegi yang belum tercatat pada Daftar BMD sebesar Rp 222.407.318.814 dan telah menyajikannya pada Neraca per 31 Desember 2024.
3. Melakukan pengamanan PSU atas delapan perumahan, sedangkan atas enam perumahan lainnya merupakan Aset PSU yang terdampak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan pihak yang ditunjuk KCIC menyatakan bahwa atas Aset PSU tersebut akan direlokasi/diganti ke lokasi lainnya sesuai Berita Acara Kesepakatan Fasilitas Sosial (Fasos) Fasilitas Umum (Fasum) Terdampak Proyek KCIC.
4. Menyajikan Aset PSU yang telah diserahterimakan oleh pengembang pada 95 perumahan sebesar Rp7 triliun pada Neraca per 31 Desember 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang