BANDUNG, KOMPAS.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat memastikan jumlah tunggakan utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kepada BPJS Kesehatan mencapai Rp 311 miliar.
Kepala Bappeda Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk kabupaten dan kota yang belum dibayarkan pada periode 2023/2024.
"Yang Rp 311 miliar itu tagihan ke kabupaten/kota. Jumlahnya dinamis karena sebelum bayar kami konsolidasi dulu dengan BPJS sama kabupaten/kota itu di angka Rp 311 miliar, sempat bisa jadi nambah ke Rp 360 miliar. Tapi nggak akan turun dari angka tersebut," ujar Dedi saat dihubungi, Senin (16/5/2025).
Menurut Dedi, setiap tahun Pemprov Jabar harus membayar iuran BPJS Kesehatan sekitar Rp 900 miliar. Dari jumlah itu, Rp 460 miliar dialokasikan untuk masyarakat dalam kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan sisanya untuk masyarakat non-DTKS yang diusulkan oleh kabupaten dan kota.
Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Larang Rapat di Hotel, Utang Pemprov Jabar ke BPJS Rp 360 Miliar
"Kalau DTKS kita setor ke pusat ke Kementerian Keuangan nanti ke BPJS pusat. Kalau yang Rp 400 miliar lainnya setor ke kabupaten/kota, porsinya Pemprov 40 persen, 60 persen usulan daerah," jelasnya.
Ia menyebutkan, saat ini Pemprov Jabar sedang menghitung alokasi anggaran untuk melunasi tunggakan tersebut.
"Yang pasti APBD murni sudah lewat. Nah kemungkinan nanti perubahan APBD 2025. Mungkin di situ beliau (gubernur) akan memprioritaskan untuk pembayaran utang, konsekuensinya yang bukan belanja prioritas akan disesuaikan," kata Dedi.
Baca juga: Pemprov Jabar Nunggak Utang Rp 300 Miliar ke BPJS, Sekda: Didalami Dulu, Harus Cermat
Diketahui, tunggakan utang Pemprov Jabar kepada BPJS Kesehatan pertama kali diungkap oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rabu (11/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Dedi menyoroti besarnya dana hibah di masa kepemimpinan gubernur sebelumnya, yang dinilainya telah mengabaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap akses layanan kesehatan masyarakat yang tidak bisa diabaikan.
"Dalam hal ini, pemerintah punya kewajiban atas akses kesehatan warganya ketimbang belanja hibah," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang