Editor
MAJALENGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya dalam membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang religius sekaligus disiplin melalui program Shalat Subuh Akbar berjamaah yang rutin digelar setiap Jumat di Masjid Al Imam Majalengka. ASN diwajibkan hadir, dengan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 0,5 persen jika absen.
“Shalat Subuh Akbar berjamaah menumbuhkan rasa kebersamaan, memperkuat ukhuwah Islamiyah, sekaligus mengingatkan ASN bahwa ibadah dan pengabdian masyarakat tidak bisa dipisahkan,” kata Bupati Majalengka Eman Suherman, Jumat (12/9/2025).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang mewajibkan pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga fungsional ASN ikut serta. Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan absensi kegiatan ini sudah terintegrasi dengan sistem kehadiran online.
Baca juga: Shalat Subuh Akbar Jadi Kewajiban ASN Majalengka, Tukin Terancam Jika Bolos
“Jika ada yang tidak hadir, otomatis tercatat dan Tukin dipotong 0,5 persen. Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di wilayah kota Majalengka,” ujarnya.
Untuk tingkat kecamatan, kegiatan Subuh Akbar digelar bergilir di desa-desa dengan menghadirkan camat, forkopimcam, kuwu, perangkat desa, serta masyarakat.
Salah satu ASN, Piping Saripudin, mengaku mendukung aturan tersebut. “Kami tidak masalah, malah bagus untuk kami ibadah lebih meningkat. Ada pahala yang didapat dan bekerja bisa lebih optimal karena bangun lebih pagi,” ucapnya.
Program ini juga disambut baik warga. Endang (45), warga Majalengka Wetan, mengatakan masjid kini menjadi lebih ramai. “Biasanya sepi, sekarang penuh. Mudah-mudahan program Pak Bupati ini terus berjalan rutin,” ujarnya.
Kegiatan Subuh Akbar di Masjid Al Imam turut dihadiri Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan, Sekretaris Daerah, para kepala dinas, hingga ASN dari berbagai OPD, dan ditutup dengan ceramah keagamaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang