Semua proses administrasi tanah, mulai dari sertifikasi hingga pembayaran pajak, diblokir tanpa mengindahkan hasil verifikasi 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia menilai perbedaan angka luasan lahan agunan dengan sitaan menambah kejanggalan.
Baca juga: Desa Sukaharja dan Sukamulya di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank, Dedi Mulyadi Turun Tangan
"Selain itu, luas lahan yang diagunkan awalnya 406 hektar, tapi dalam putusan kasus BLBI berubah jadi 450 hektar," katanya.
Selain masalah BLBI, Ade juga menyoroti penetapan Desa Sukawangi sebagai kawasan hutan melalui SK Kementerian Kehutanan 2014.
Penetapan itu dinilai ganjil karena mencakup seluruh wilayah desa, termasuk fasilitas umum seperti kantor desa, jalan, dan masjid.
"Karena diarsir semua wilayah. Jadi akhirnya, termasuk kantor desa, jalan, masjid, itu dianggap harus dihutankan lagi," ucapnya.
Ia menegaskan SK tersebut pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, ia menilai persoalan tiga desa ini perlu ditelusuri ulang secara historis dan kronologi, baik dari Kementerian Kehutanan maupun dari kasus BLBI.
"Kami juga perlu historis-kronologis dari Kementerian Kehutanan. Nah itu yang Sukawangi. Kemudian yang BLBI karena BLBI ini kan sudah di pengadilan. Pertama memang tetap historis-kronologinya harus kami lengkapi," pungkas Ade.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang