Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Motif Ibu Tiri Aniaya Balita 4 Tahun hingga Meninggal di Bandung

Kompas.com, 29 November 2025, 14:19 WIB
Agie Permadi,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif yang dilakukan SM (26), ibu tiri yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan balita empat tahun berinisial RAF meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat.

SM disebut terbakar cemburu terhadap suaminya yang lebih memperhatikan anak kandungnya dibanding dirinya dan anak sambungnya.

Hal ini yang memicu SM meluapkan kekesalannya kepada RAF.

"Jadi, kejadian itu terjadi karena pelaku merasa cemburu terhadap suaminya karena merasa lebih sayang ke anaknya, yaitu korban, bukan kepada anak bawaannya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/11/2025).

Baca juga: Kasus Balita 4 Tahun Meninggal di Ujungberung Bandung, Ibu Tiri Tersangka

Dijelaskan, peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap balita 4 tahun 8 bulan itu terjadi di Wilayah Cibiru, Kota Bandung, pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kekerasan terhadap korban terjadi saat suaminya tengah berada di luar rumah.

Saat itu, tersangka yang tengah memandikan korban melakukan penganiayaan dengan mendorong dada korban hingga terpental dan kepala bagian belakang korban membentur tembok kamar mandi.

Akibat tindakan tersangka, balita itu pun tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan perawatan, tak lama kemudian, korban pun dinyatakan meninggal dunia.

"Pada saat diperiksa di rumah sakit, ada dugaan terjadi kekerasan fisik dan pada saat itu kami laksanakan otopsi, dan hasilnya memang betul terjadi kekerasan benda tumpul, terjadi pendarahan di batang otak, sehingga menyebabkan meninggalnya anak tersebut," ungkap Budi.

Peristiwa ini dilaporkan ayah korban kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Tiri Penyiksa Balita hingga Tewas di Bandung

Sederet penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya menetapkan SM sebagai tersangka.

Budi juga mengungkap bahwa di tubuh korban terdapat luka lebam yang merupakan hasil dari tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka sebelum peristiwa kekerasan yang mematikan korban.

"Ini hasil pengakuan sementara, juga sebelum ini pun sudah pernah dilakukan kekerasan-kekerasan lain. Jadi, di tubuh korban ditemukan seperti memar dan lain-lain. Jadi, itu kejadian sebelum terjadinya kekerasan yang menyebabkan meninggal," katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kejiwaan tersangka.

Atas perbuatannya, ibu yang baru saja memiliki anak 6 bulan ini dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Tersangka memiliki anak baru 6 bulan dan masih menyusui, saat ini dititipkan di rumah neneknya, tetapi kami juga memberikan kesempatan kalau memang anaknya mau berkunjung," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau