BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan ayah tiri berinisial IF (26) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita di Bogor.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan bukti cukup dan pengakuan dari IF.
Korban, seorang balita berusia tiga tahun, saat ini masih dirawat intensif di RSUD Kota Bogor akibat sejumlah luka serius, termasuk patah tulang di beberapa bagian tubuh.
Baca juga: Cekcok saat Mabuk Ballo, Pria di Luwu Utara Tega Aniaya Temannya Pakai Parang
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya, sudah jadi TSK (tersangka), yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," ujar Made Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, IF diduga melakukan kekerasan fisik berulang terhadap korban hingga mengalami patah tulang tulang dan luka lainnya di sekujur tubuh.
“Pelaku mengaku kesal dan emosi karena korban tidak segera melaksanakan perintah,” jelas Made Budi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Aniaya Korban yang Ditemukan Tewas di Diskotek Surabaya
Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Bogor.
Penyidik juga sedang menyiapkan langkah lanjutan proses hukum terhadap IF sesuai dengan hasil penyidikan yang berlangsung.
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini terungkap pada Selasa (2/12/2025) dini hari, ketika korban dibawa dalam kondisi tidak berdaya.
Kepala Desa Jampang, Wawan Hermawan, menjelaskan bahwa ia menerima laporan mengenai balita yang menjadi korban penganiayaan.
"Itu informasi awal dari kakeknya," ujar Wawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang