SUKABUMI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan uang retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
Kasus ini melibatkan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.
"Telah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas nama Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra," ujar Plt Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, dalam keterangan persnya, Selasa (9/12/2025).
Tejo Condro Nugroho diketahui merupakan mantan kepala Disporapar.
Praktik dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2023-2024 ini merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp 466.512.500.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan mengeklaim bahwa uang retribusi tersebut telah disetorkan.
"Para tersangka tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi, lalu menggunakannya untuk kepentingan lainnya, serta membuat seolah-olah penyetoran uang retribusi yang telah disisihkan terlebih dahulu tersebut adalah penyetoran sebenarnya," papar Hadrian dalam rilisnya.
Sebagai langkah selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan di tingkat penyelidikan selama 20 hari ke depan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang