KOMPAS.com - Pemerintah pusat mengatur larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.
Merespons aturan tersebut, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat merasa keberatan karena kondisi mereka sudah sangat terpukul lantaran pandemi.
Baca juga: Ada Larangan Mudik 6-17 Mei, Pengusaha Angkutan: Kami Seperti Mati Segan Hidup Tak Mau
Terutama bagi angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
"Minimal ada kelonggaran pulang kampung," tutur dia.
Dia pun akan mengirim surat kepada pemerintah pusat agar angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga mendapat pelonggaran di masa arus mudik dan balik.
"Kami ingin (kebijakan) larangan mudik ini ditinjau ulang," ucap dia.
Baca juga: Ira Menerima Lamaran karena Bora Sudah Tua, Tinggal Sendiri, Ingin Rawat sampai Akhir Hayat