Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Polisi: Mungkin Masih Ada yang Beroperasi

Kompas.com - 11/02/2022, 13:05 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - 8 orang tersangka kasus pinjaman online ilegal di Sleman, Yogyakarta telah dilimpahkan penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (11/2/2022).

Seperti diketahui, kasus perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Berdasarkan pantauan, para tersangka keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal di Sleman Dinyatakan Lengkap, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung

 

Mereka digiring petugas untuk masuk ke mobil tahanan dan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilimpahkan.

"Pada hari ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Telah melimpahkan berkas dan para tersangka (8 orang) perkara pinjol ilegal kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diproses selanjutnya secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," kata Direskrimsus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman, di Mapolda Jabar, Jumat (11/2/2022).

Arief mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai praktek-praktek pinjol ilegal.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada pinjol-pinjol ilegal yang masih beroperasi.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi secara diam-diam dan mari kita jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama atau common enemy karena sudah membuat keresahan di masyarakat," ucap Arief.

Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK

Seperti diketahui, ada 8 orang yang sudah dijadikan tersangka. Adapun para pelaku diketahui berinisial GT merupakan asisten manager, AZ sebagai human resource development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Support (IT Support), EA dan EM sebagai team leader atau desk collector, AB sebagai debt collector, dan RSS Direktur Utama perusahaan pinjol ilegal.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, Pasal 50 jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pengungkapan ini merupakan respon cepat dari kepolisian setelah Presiden Joko Widodo mendengar adanya masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online.

Keberadaan pinjol selama ini memang kerap meresahkan masyarakat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta lantaran menerapkan bunga mencekik dan teror saat penagihan yang membuat korbannya depresi hingga bunuh diri.

Namun, setelah Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan laporan dari korban pinjol ilegal beberapa waktu lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kantor pinjol di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Penggerebekan ini merupakan kerj asama Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polda DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman turun langsung memimpin penggerebekan itu dan menemukan puluhan pegawai yang tengah melakukan aktivitas kerjanya.

Pengembangan dari perisitiwa itu, akhirnya ditangkaplah bos kakap pinjol yang merupakan pucuk pimpinan dari sisteman perusahaan pinjol tersebut.

Tersangka berinisial SS ini ditangkap di wilayah Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com