Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani di Sukabumi Rekrut 4 Perempuan, Dijanjikan Kerja di Kafe tapi Dijual ke Papua, Salah Satu Korban Usia 15 Tahun

Kompas.com - 18/02/2022, 10:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - DR (37), warga Kampung Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana perdagangan orang.

DR diketahui merekrut empat perempuan sejak Oktober 2021 lalu dijual sebagai pekerja seks di Paniai, Papua.

Empat korban adalah SA (15), IA (18), NS (18), dan A (25).

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, awalnya para korban ditawari kerja di kafe.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang di Papua, Seorang Pria Ditangkap di Sukabumi

"Tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi yang jadi pekerja seks di Papua. Awalnya dijanjikan kerja di kafe, tapi dipaksa untuk melayani tamu," ujar Dedy, Kamis (17/2/2022).

Kepada polisi, DR mengaku mendapatkan uang Rp 1 juta untuk satu orang yang ia rekrut.

"Terus DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut empat orang ini satu orang dapat 1 juta, jadi 4 juta hasil pengakuannya," jelasnya.

Dijual Rp 80 juta per orang

Selain DR, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni I dan HK. Dua orang tersebut ditangkap pihak kepolisian di Paniai, Papua.

Dalam kasus ini, I yang disebut Mami datang ke Pelabuhan Ratu untuk menjemput korban.

Oleh I, empat gadis itu dibawa ke Paniai, Papua dan dijual ke HK dengan harga Rp 80 juta per orang.

Baca juga: 4 Perempuan Warga Sukabumi Diduga Korban Perdagangan Orang di Papua

Awalnya mereka dijanjikan bekerja di kafe, namun ternyata mereka dipaksa melayani pria hidung belang dan diancam jika ingin pulang ke Sukabumi.

Kapolres Sukabumi mengatakan DR menjanjikan kepada korban gaji antara Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per bulan.

Setelah enam bulan bekerja, mereka diperkenankan untuk pulang.

"Peran DR adalah mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua, Paniai. Dengan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Setelah 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," ucap dia.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Pelakunya Suami Istri

"Keempat korban ini berangkat dijemput oleh inisial I. Sampai di sana dipekerjakan di kafenya, tapi kafenya tidak ramai terus inisial I ini menjual lagi kepada HK dengan 80 juta per orang, jadi sekitar 320 juta," tambahnya.

Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun berdasarkan UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.

Saat ini, keempat perempuan yang di antaranya terdapat anak di bawah umur itu sudah dalam penanganan kepolisian di wilayah Polda Papua.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Abba Gabrillin), Tribun Jabar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com