BANDUNG, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Bandung menyegel lahan dan bangunan di Jalan Bengawan, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, yang beberapa tahun ke belakang dimanfaatkan untuk kafe dan rumah makan, Kamis (9/6/2022).
Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim menjelaskan, bangunan dan lahan tersebut disegel karena menunggak pembayaran sewa selama belasan tahun.
"Sewanya berlaku tahun 2003, sejak 2004 tidak dilaksanakan pembayaran. 18 tahun tanah milik pemerintah disewa namun tidak dilaksanakan pembayaran sewanya," kata Siena di sela penyegelan, Kamis siang.
Baca juga: 20 Perusahaan di Banten Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp 1,5 Miliar
Lebih lanjut Siena menjelaskan, biaya sewa yang dikenakan kepada penyewa bangunan tersebut terbilang cukup murah untuk property di tengah Kota Bandung.
"Nominal piutangnya Rp.304.000 rupiah selama 18 tahun penggunaan," tuturnya.
Ketika ditanya mengapa tidak ada tindakan di tahun-tahun sebelumnya, Siena mengatakan jika penindakan tersebut perlu waktu untuk koordinasi dengan pihak berwajib.
"Mungkin dulu ada permohonan keringanan sewa jadi mendelay prosesnya. Setelah kita lakukan evaluasi, kelihatannya ini salah satu aset yang perlu ditertibkan dan tidak mudah juga, perlu waktu, effort, tenaga, koordinasi, Satpol PP, Kepolisian, untuk waktu yang matang. Prosesnya perlu waktu," tuturnya.
Baca juga: Cerita Amanda, Siswi SMK di Surabaya yang Tunggak Uang Sekolah dan Tak Mampu Bayar Kontrakan
Siena menambahkan, aset yang disegel tersebut bisa disewakan kembali dengan mengajukan permohonan kepada Wali Kota Bandung.
"Dimungkinkan (disewakan kembali). Ajukan permohonan sewa, bersurat ke Wali Kota Bandung," jelasnya.