Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Tahun Tunggak Bayar Sewa, Pemkot Bandung Segel Bangunan Kafe

Kompas.com - 09/06/2022, 15:05 WIB
Putra Prima Perdana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Jika tidak disewakan, kemungkinan besar Pemkot Bandung akan memanfaatkan aset yang disegel tersebut untuk kepentingan Pemerintah Kota Bandung.

"Dimungkinkan jadi objek sewa atau kantor dinas," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Piala Presiden 2022, Polisi dari Bandung Temui Bonek di Surabaya

Sebelum penyegelan, lanjut Siena, Pemkot Bandung telah menginformasikan kepada penyewa untuk menuntaskan kewajibannya hingga surat peringatan yang telah dilayangkan.

"Kepada penyewa, surat sudah dilayangkan dari DPKP, BKAD, sebagai pemberitahuan untuk mengosongkan. Bulan Januari kita peringati, lanjut sejak Februari sampai sekarang bersama Satpol PP sudah tiga kali teguran hingga tiga kali peringatan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com