Jika tidak disewakan, kemungkinan besar Pemkot Bandung akan memanfaatkan aset yang disegel tersebut untuk kepentingan Pemerintah Kota Bandung.
"Dimungkinkan jadi objek sewa atau kantor dinas," ungkapnya.
Baca juga: Jelang Piala Presiden 2022, Polisi dari Bandung Temui Bonek di Surabaya
Sebelum penyegelan, lanjut Siena, Pemkot Bandung telah menginformasikan kepada penyewa untuk menuntaskan kewajibannya hingga surat peringatan yang telah dilayangkan.
"Kepada penyewa, surat sudah dilayangkan dari DPKP, BKAD, sebagai pemberitahuan untuk mengosongkan. Bulan Januari kita peringati, lanjut sejak Februari sampai sekarang bersama Satpol PP sudah tiga kali teguran hingga tiga kali peringatan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.