BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 25.000 orang ikut mendaftar Quotex melalui tautan pada akun YouTube terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, 25.000 ribu orang itu mendaftar Quotex karena tertarik dengan keuntungan yang diraih Doni Salmanan.
"Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: JPU Beberkan Aliran Dana Doni Salmanan ke Banyak Artis, dari Rizky Febian hingga Reza Arap
Kendati ada 25.000 orang yang mendaftar untuk bermain investasi Quotex melalui tautan, JPU menyebut hanya 142 orang yang menjadi korban penipuan Doni Salmanan.
Hal itu berdasarkan, laporan melalui posko pengaduan Quotex. Ahli akuntasi ikut diminta menghitung keuntungan yang didapat Doni Salmanan dari 142 orang tersebut.
"Doni Salmanan meraup keuntungan Rp 24.366.695.782 (lebih dari Rp 24 miliar) dari 142 orang," terangnya.
Pada dakwaan tersebut, JPU menyampaikan Quotex merupakan sebuah platfrom broker yang tidak memiliki izin dam tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
JPU menjelaskan, transaksi di Quotex transaksi di Quotex bukanlah investasi, melainkan sebuah transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian.
Sehingga, setiap orang yang mendaftarkan diri untuk ikut bermain investasi melalui tautan di YouTube Doni Salmanan malah mendapatkan kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan oleh terdakwa.
"Diketahui pada mekanisme transaksi di platfrom Quotex itu terdapat kecurangan yang mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi," jelasnya.
Baca juga: Doni Salmanan Didakwa Tipu 142 Orang hingga Merugi Rp 40 Miliar
Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.