Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari, Kuasa Hukum: Kami Terima Putusan

Kompas.com - 16/08/2022, 16:13 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari Bahar dinilai Hakim menyebarkan berita tak pasti. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku pihaknya menerima putusan tersebut.

Ichwan mengatakan bahwa dakwaan primer dan subsidair kliennya itu tak terbukti.

"Habib hanya dikenakan pasal lebih subsidair, pasal 15 ayat 1 tentang berita yang tidak pasti. Kami juga yakin bahwa hakim akan memutuskan ringan, kami menghormati putusan hakim dan mengapresiasi," ucapnya usai persidangan, Selasa (16/8/2022).

Ichwan menuturkan bahwa dirinya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Baca juga: Divonis 6 bulan, Habib Bahar Teriak Merdeka: Masih Ada Keadilan di Indonesia

"Kami tidak akan banding, kami menerima putusan. Tentunya kami menunggu reaksi dari jaksa. Karena jaksa memutuskan pikir-pikir," ucapnya.

Disinggung kapan Bahar keluar dari hukuman pidana, Ichwan mengatakan bahwa kliennya itu tinggal menunggu sisa waktu hukuman dan kemungkinan bebas sepekan kedepan.

"Habib sudah menjalani masa hukuman 6 bulan besok, sisa waktu 1 minggu ke depan saja. Masih tunggu dulu hitung-hitung dulu. Kurang lebih seminggu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari, hakim menilai Bahar menyebarkan berita tak pasti.

Vonis itu diungkapkan Majelis Hakim Dodong Rusdani saat sidang dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Terbukti Sebar Berita Bohong

Hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair, Bahar dinilai menyiarkan kabar tak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penajara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com