Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Doni Salmanan, JPU: Terdakwa Harus Ganti Rugi Korban Rp 17 Miliar

Kompas.com - 16/11/2022, 22:26 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penipuan platfrom Investasi Quotex Binary, 13 tahun penjara. Selain itu, Doni Salmanan harus membayar ganti rugi korban sebesar Rp  17 miliar. 

Ketua JPU, Baringin Sianturi dalam tuntutannya mencatat, terdapat 108 korban yang harus dan layak diberikan ganti rugi.

108 korban tersebut, merupakan data yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.

Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

"Untuk itu Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa para korban yang layak untuk diberi ganti kerugian ada sebanyak 108 orang, itu berdasarkan catatan LPSK dan data dari Paguyuban Doni Salmanan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Total kerugian yang harus diganti untuk korban, lebih dari 17 miliar. Baringin menyebut, tak ada alasan yang logis dan patut dimaafkan bagi terdakwa, sehingga terdakwa wajib mengganti kerugian tersebut.

"Kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 dan selama persidangan berlangsung, kami melihat tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," jelasnya.

Baca juga: Akal-akalan Pria di Bogor yang Hidup Kembali Ternyata untuk Hindari Debt Collector

Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim agar 98 barang bukti milik terdakwa yang disita penyidik harus dirampas dan dikembalikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Doni Salmanan.

Namun, bila nantinya dalam proses eksekusi pengembalian terdapat kelebihan, maka barang rampasan itu dapat dirampas untuk negara.

"Barang bukti nomor urut 33 sampai nomor urut 131 dirampas untuk dikembalikan pada korban secara proporsional melalui perkumpulan Paguyuban korban Doni Salmanan," bebernya.

Melalui tuntutannya, JPU berharap, permohonan ganti rugi yang diajukan para korban melalui beragam lembaga dapat dikabulkan majelis hakim dalam amar putusannya nanti.

Diketahui, dalam tuntutannya, Doni juga dikenakan biaya denda senilai Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Mengabulkan permohonan ganti kerugian restitusi pemohon," ujar Baringin.

Pembelaan Terdakwa

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi meminta kuasa hukum terdakwa agar mempersiapkan pembelaan selama satu pekan.

"Saya berikan waktu satu minggu, jadi sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan berlangsung pada Kamis, 24 November 2022," katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Firman Syarif menyebut, penentuan waktu sepekan untuk penyusunan pembelan disebabkan pihaknya harus menanggapi restitusi yang diajukan Paguyuban Korban Doni Salmanan dan LPSK.

"Majelis hakim pun memberi kelonggaran waktu tapi tidak terlalu lama, tapi kita akan manfaatkan itu," tuturnya.

Pantauan Kompas.com, sidang Doni Salmanan dihadiri 7 orang JPU, 1 kuasa hukum, serta puluhan puluhan korban penipuan Doni Salmanan.

Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jabar Sebut 'Tagline' Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

KPU Jabar Sebut "Tagline" Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

Bandung
Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com